Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 1988
حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيُّ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُونِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لَا آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لَا آذَنُ لَهُمْ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا هِيَ بَضْعَةٌ مِنِّي يَرِيبُنِي مَا رَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا
Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad Al Mishri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari [Al Miswar bin Makhramah] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Bani Hisyam Ibnul Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan puteri-puteri mereka dengan Ali bin Abu Thalib namun aku tidak mengizinkan mereka, kemudian aku tidak mengizinkan mereka, kemudian aku tidak mengizinkan mereka (sebanyak tiga kali), kecuali jika Ali bin Abu Thalib menceraikan anakku dan menikahi puteri mereka. Ia (Fatimah) adalah darah dagingku, orang yang melukai (perasaan) nya berarti melukaiku, dan orang yang menyakitinya berarti telah menyakitiku."